Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Total pasien COVID-19 sembuh di Sultra 7.037 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:37
Post Views: 75 Kendari, jurnalsumatra.com – Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan total pasien sembuh dari virus corona jenis Baca Selengkapnya
Kapolrestabes: Jumlah tindak pidana di Medan meningkat enam persen
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:36
Post Views: 86 Medan, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mencatat jumlah tindak pidana di wilayah tersebut sepanjang Baca Selengkapnya
Ketua DPD apresiasi SIM gratis bagi warga tak mampu
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:36
Post Views: 72 Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu. Baca Selengkapnya
128 pasien COVID-19 di Bangka masih jalani karantina dan perawatan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:27
Post Views: 59 Sungailiat, Bangka, jurnalsumatra.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat mengatakan bahwa hingga Baca Selengkapnya
BMKG: Cuaca ekstrem di Kepri terjadi hingga 3 Januari
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:27
Post Views: 100 Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Kota Tanjungpinang menyatakan cuaca ekstrem di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berpotensi Baca Selengkapnya
Komentar