Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Kapolda Sulut berterima kasih perayaan pergantian tahun aman
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:26
Post Views: 95 Manado, jurnalsumatra.com – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol RZ Panca Putra menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga Baca Selengkapnya
29 pasien COVID-19 Belitung Timur sembuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:24
Post Views: 87 Manggar, Babel, jurnalsumatra.com – Data Pusat Informasi Perkembangan Kasus COVID-19 Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat 29 Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan laporkan tambahan 11 pasien COVID-19 di awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:23
Post Views: 83 Pamekasan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melaporkan tambahan 11 pasien baru COVID-19 di hari pertama Tahun Baca Selengkapnya
Siber Bareskrim tangkap pembuat video parodi lagu Indonesia Raya
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:21
Post Views: 74 Jakarta, jurnalsumatra.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) Baca Selengkapnya
Vaksin dan upaya Indonesia atasi pandemi COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:21
Post Views: 101 Jakarta, jurnalsumatra.com – Indonesia akan memasuki fase baru dalam penanganan pandemi COVID-19, yakni pemberian vaksin kepada anggota masyarakat. Diyakini Baca Selengkapnya
Komentar