Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Bupati Pamekasan instruksikan semua ASN rapid test
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:38
Post Views: 153 Pamekasan, jurnalsumatra.com – Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Baddrut Tamam menginstruksikan agar semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Baca Selengkapnya
Kasus positif COVID-19 di Barito Kuala Kalsel tersisa 88 orang
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:38
Post Views: 63 Banjarmasin, jurnalsumatra.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Minggu, tersisa 88 orang. Baca Selengkapnya
Kapolda pimpin upacara peringatan srikandi Maluku
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:37
Post Views: 110 Ambon, jurnalsumatra.com – Kapolda Maluku Irjan Pol Refdi Andri memimpin upacara peringatan hari perjuangan pahlawan nasional Martha Christina Tiahahu Baca Selengkapnya
Penerbangan di bandara Tanjungpinang tertunda akibat cuaca buruk
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:35
Post Views: 73 Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Cuaca buruk menyebabkan penundaan penerbangan di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu. “Penerbangan Baca Selengkapnya
Bupati Pamekasan instruksikan pengibaran bendera setengah tiang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:35
Post Views: 122 Pamekasan, jurnalsumatra.com – Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Baddrut Tamam menginstruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah/kepala Baca Selengkapnya
Komentar