Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Dua warga Sukabumi meninggal akibat COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:44
Post Views: 71 Sukabumi, Jabar, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat pada akhir pekan ini atau Baca Selengkapnya
Dinkes: Ratusan pasien COVID-19 di Rejang Lebong sembuh
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:44
Post Views: 78 Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan, jumlah pasien COVID-19 di daerah itu yang Baca Selengkapnya
Polres Lebak lakukan tes cepat antigen COVID-19 personel bantuan
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:42
Post Views: 68 Lebak, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, melakukan pemeriksaan cepat antigen bagi personel bantuan dari daerah lain guna Baca Selengkapnya
BPBD Tanjungpinang catat 220 bencana alam terjadi sepanjang 2020
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:41
Post Views: 176 Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang, Kepri, mencatat telah terjadi sekitar 220 bencana alam sepanjang Baca Selengkapnya
Pemkot Makassar perpanjang jam malam sampai 11 Januari 2021
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:40
Post Views: 581 Makassar, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Makassar, melalui Pejabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin akhirnya memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Baca Selengkapnya
Komentar