Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Kerja cepat tangani pandemi COVID-19 ala Menkes BGS
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:16
Post Views: 108 Jakarta, jurnalsumatra.com – Budi Gunadi Sadikin yang dipercaya oleh Presiden Joko Widodo sejak 22 Desember 2020 menjabat sebagai Menteri Baca Selengkapnya
Yayasan Amanah Takaful resmikan Kampung Quran di Kebumen
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:16
Post Views: 93 Kebumen, jurnalsumatra.com – Yayasan Amanah Takaful meresmikan Kampung Quran di Desa Semampir, Kabupaten Kebumen, yang salah satu programnya gerakan Baca Selengkapnya
Dinkes Sulsel: Vaksinasi COVID-19 dilakukan pertengahan Januari
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:12
Post Views: 67 Makassar, jurnalsumatra.com – Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Muhammad Ichsan Mustari mengemukakan bahwa vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada 14 Januari Baca Selengkapnya
PBSI carter pesawat untuk keberangkatan tim ke Thailand
Post Views: 409 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PP PBSI) akan memboyong tim ke Thailand dengan menggunakan pesawat Baca Selengkapnya
Kabupaten Tabalong Kalsel keluarkan izin pembelajaran tatap muka
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:10
Post Views: 90 Banjarmasin, jurnalsumatra.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka untuk tingkat sekolah dasar dan Baca Selengkapnya
Komentar