Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Gubernur Khofifah cuci baju sendiri saat jalani isolasi mandiri
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:40
Post Views: 83 Surabaya, jurnalsumatra.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencuci baju sendiri saat menjalani masa isolasi mandiri setelah dirinya Baca Selengkapnya
LSM di Sulsel dorong masyarakat sipil dilibatkan cegah COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:37
Post Views: 80 Makassar, jurnalsumatra.com – Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan mendorong pemerintah melibatkan masyarakat sipil, tokoh agama Baca Selengkapnya
DPRD minta Surabaya antisipasi kluster perkantoran di awal masuk kerja
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:37
Post Views: 104 Surabaya, jurnalsumatra.com – DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota memperhatikan kluster perkantoran pada saat masuk kerja pertama usai libur Baca Selengkapnya
Momota dinyatakan positif COVID-19 saat di bandara menuju Thailand
Post Views: 118 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kento Momota dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 saat sedang berada di bandara Narita, Jepang menjelang keberangkatan tim Baca Selengkapnya
Satgas COVID-19 Gorontalo sisir pusat keramaian di Kota Gorontalo
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:34
Post Views: 109 Gorontalo, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Gorontalo menyisir pusat-pusat keramaian di di Kota Gorontalo untuk menegakkan penerapan Baca Selengkapnya
Komentar