Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Lima polres di NTT dapat anggaran pembangunan mako
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:47
Post Views: 564 Kupang, jurnalsumatra.com – Sebanyak lima polres di wilayah kerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya mendapatkan anggaran dari Mabes Baca Selengkapnya
Makassar rampungkan pendataan target vaksinasi COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:47
Post Views: 61 Makassar, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, merampungkan pendataan sasaran vaksinasi COVID-19 tahap pertama yang menurut Baca Selengkapnya
Sekolah yang tidak gunakan kurikulum nasional tidak boleh daftar PDSS
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:44
Post Views: 99 Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo mengatakan bahwa sekolah yang tidak Baca Selengkapnya
Unpad copot Wakil Dekan FPIK karena pernah jadi pengurus HTI
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:43
Post Views: 1.228 Bandung, jurnalsumatra.com – Universitas Padjadjaran (Unpad) memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Baca Selengkapnya
Pemprov NTT siapkan dua tempat untuk simpan vaksin COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:40
Post Views: 53 Kupang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan dua tempat untuk menyimpan 13.000 dosis Vaksin Sinovac yang dijadwalkan Baca Selengkapnya
Komentar