Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Vaksin COVID-19 tiba di Jayapura
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:57
Post Views: 71 Jayapura, jurnalsumatra.com – Vaksin COVID-19 tiba di Bandara Sentani Jayapura dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 658 Baca Selengkapnya
KPK panggil Sekda Subang Aminudin
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:57
Post Views: 66 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus Baca Selengkapnya
KPK panggil Dirut Hakaaston terkait kasus perizinan di Kota Cimahi
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:55
Post Views: 87 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin sebagai Baca Selengkapnya
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:54
Post Views: 90 Jakarta, jurnalsumatra.com – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan penerbitan peraturan pemerintah Baca Selengkapnya
Kemendikbud: Pembelajaran semester genap mengacu SKB Empat Menteri
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:50
Post Views: 119 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari Baca Selengkapnya
Komentar