Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
ASN Pemkot Sorong mulai bekerja di kantor
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:43
Post Views: 123 Sorong, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tidak lagi memberlakukan bekerja dari rumah seperti di awal COVID-19 Baca Selengkapnya
Empat kabupaten/kota di Bali jadi sorotan peningkatan kasus COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:42
Post Views: 119 Denpasar, jurnalsumatra.com – Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf mengatakan ada empat kabupaten/kota di wilayah Bali yang menjadi Baca Selengkapnya
Kasus kematian akibat COVID-19 di NTT capai 54 orang
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 12:15
Post Views: 491 Kupang, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan kasus kematian akibat paparan COVID-19 bertambah satu orang pada Baca Selengkapnya
KPK panggil dua saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 12:14
Post Views: 116 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan izin ekspor Baca Selengkapnya
Aktivitas sesar Segmen Geresa memicu delapan kali gempa di Morowali
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 12:13
Post Views: 78 Jakarta, jurnalsumatra.com – Aktivitas sesar Segmen Geresa telah memicu delapan kali gempa bumi di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Baca Selengkapnya
Komentar