Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Kaltara bakal terima 10.688 dosis vaksin COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:02
Post Views: 63 Tanjung Selor, jurnalsumatra.com – Sebanyak 10.688 dosis vaksin COVID-19 untuk Provinsi Kaltara dijadwalkan tiba di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin Baca Selengkapnya
Kasus COVID-19 di Sumut bertambah 92 menjadi 18.500 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:00
Post Views: 67 Medan, jurnalsumatra.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara per tanggal 4 Januari 2021 bertambah 92 sehingga Baca Selengkapnya
Pemkab Badung komitmen akselerasi pembangunan desa
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:00
Post Views: 79 Badung, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memfokuskan tiga hal utama yang akan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya Baca Selengkapnya
Semua puskesmas di Mukomuko bentuk tim vaksinasi COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:57
Post Views: 62 Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan 17 puskesmas di daerah ini telah membentuk tim yang Baca Selengkapnya
15.000 warga Batang dapat jaminan kesehatan BPJS
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:57
Post Views: 100 Batang, jurnalsumatra.com – Sebanyak 15.000 warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapat jaminan kesehatan BPJS yang dibiayai oleh pemerintah daerah Baca Selengkapnya
Komentar