Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Pengasuh Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta wafat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:28
Post Views: 376 Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawwir Krapyak, Kelurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Rais Baca Selengkapnya
Pemkot Bogor siapkan Rumah Sakit Lapangan di GOR Pajajaran
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:22
Post Views: 54 Bogor, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menjadikan kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) di Kompleks GOR Baca Selengkapnya
Tidak ada sidak ASN akibat pandemi COVID -19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:21
Post Views: 75 Ambon, jurnalsumatra.com – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena mengatakan, tidak ada kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap para aparatur Baca Selengkapnya
MPR: Belajar mengajar di masa pandemi perlu pertimbangan matang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:19
Post Views: 41 Jakarta, jurnalsumatra.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pelaksanaan belajar mengajar di masa pandemi COVID-19 harus berdasarkan Baca Selengkapnya
Refly Harun jadi saksi ahli sidang sengketa Pilkada Sumbawa
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:19
Post Views: 138 Mataram, jurnalsumatra.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, tampil menjadi saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pelanggaran terstruktur, Baca Selengkapnya
Komentar