Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Tarian adat Papua sambut kedatangan Pangdam Cenderawasih di Sentani
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:50
Post Views: 98 Jayapura, jurnalsumatra.com – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono disambut tarian adat khas Papua setelah tiba di Bandara Baca Selengkapnya
PT MMP sumbang seribu judul buku untuk Politeknik Negeri Samarinda
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:49
Post Views: 310 Samarinda, jurnalsumatra.com – PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyumbangkan sebanyak seribu judul buku kepada Kampus Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), Baca Selengkapnya
Program Wisata Duta COVID-19 dekatkan layanan masyarakat Pemkab Wajo
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:48
Post Views: 48 Makassar, jurnalsumatra.com – Program Wisata Duta COVID-19 Kabupaten Wajo resmi dibuka di RS Hikmah Citra Medika Kabupaten Wajo, Senin, Baca Selengkapnya
Dinkes Rejang Lebong periksa 2.387 sampel
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:44
Post Views: 174 Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 2.387 sampel Baca Selengkapnya
KPK konfirmasi Edhy Prabowo proses penerbitan Permen KP 12/2020
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:43
Post Views: 62 Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait proses penerbitan Peraturan Baca Selengkapnya
Komentar