Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Damkartan Jambi Evakuasi 16 Anak Ular Piton Dari Sarang Dalam Kafe
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:44
Post Views: 3 Jambi, jurnalsumatra.co – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi mengevaluasi 16 ekor anak ular piton dari sarangnya di Baca Selengkapnya
Bom Proyektil Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:39
Post Views: 3 BandaAceh, jurnalsumatra.co – Warga Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar menemukan bom jenis proyektil di pesisir pantai Kuala Giging Baca Selengkapnya
Banjir Mengancam Wilayah Pesisir Kepri Akhir Bulan Ini
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:36
Post Views: 1 Batam, jurnalsumatra.co – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau masyarakat pesisir Baca Selengkapnya
Stok BBM dan Elpiji di Sumbagut Aman Selama Libur Panjang
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:32
Post Views: 3 Padang, jurnalsumatra.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji Baca Selengkapnya
Program MBG Sudah Terbentuk di 18 Kecamatan se-Kota Palembang
Nasional|Senin, 27 Januari 2025, 14:30
Post Views: 3 Palembang, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan menyebutkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah terbentuk di 18 wilayah Baca Selengkapnya
Komentar