Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Grammy Awards ditunda jadi 14 Maret 2021
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 09:50
Post Views: 67 Jakarta, jurnalsumatra.com – Acara penghargaan Grammy yang awalnya akan digelar akhir Januari ditunda menjadi 14 Maret akibat lonjakan kasus Baca Selengkapnya
Menghitung hari hadirnya vaksin Sinovac halal dan aman
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 09:47
Post Views: 107 Jakarta, jurnalsumatra.com – Wabah COVID-19 yang menglobal dan memakan waktu pandemi nyaris setahun membuat banyak negara di dunia mencari Baca Selengkapnya
DPRD dukung Pemkot Palu perketat syarat pelaku perjalanan masuk Palu
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:30
Post Views: 467 Palu, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Palu memperketat syarat bagi Baca Selengkapnya
PKS Jateng siap kolaborasi dengan gubernur sejahterakan masyarakat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:29
Post Views: 67 Semarang, jurnalsumatra.com – Jajaran pengurus DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah siap berkolaborasi dengan Gubernur Ganjar Pranowo dalam Baca Selengkapnya
Kodam I/BB tes cepat COVID-19 seluruh prajurit-PNS di 4 provinsi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:28
Post Views: 100 Medan, jurnalsumatra.com – Kodam I Bukit Barisan melakukan tes cepat COVID-19 kepada seluruh prajurit dan PNS yang berada di Baca Selengkapnya
Komentar