Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Kolaborasi agar perempuan difabel lebih percaya diri
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:19
Post Views: 128 Jakarta, jurnalsumatra.com – Plaftform personal styling dengan teknologi machine-learning Yuna & Co bersama gerakan nonprofit Lipstick untuk Difabel (LUD) Baca Selengkapnya
Petarung Stefer Rahardian bertekad bangkit di tengah pandemi
Post Views: 67 Jakarta, jurnalsumatra.com – Petarung kelas strawweight ONE Championship dari Indonesia Stefer Rahardian bertekad bangkit di tengah pandemi COVID-19 setelah Baca Selengkapnya
Penyaluran dana subsidi rumah FLPP 2020 tertinggi kedua sejak 2010
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:09
Post Views: 111 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana Baca Selengkapnya
Dinsos Sumsel awasi penyaluran tiga jenis bansos
Post Views: 624 Palembang, jurnalsumatra.com – Tim Dinas Sosial Sumatera Selatan mengawasi secara ketat tiga jenis bantuan sosial program Kementerian Sosial agar Baca Selengkapnya
Dinkes Palembang siapkan 41 puskesmas layani vaksin COVID-19
Post Views: 94 Palembang, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyiapkan 41 puskesmas yang ada di 18 kecamatan untuk melayani Baca Selengkapnya
Komentar