Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
PSSI tegaskan TC di Spanyol bakal angkat mental pemain
Post Views: 187 Jakarta, jurnalsumatra.com – PSSI menegaskan bahwa pemusatan latihan (TC) tim nasional U-19 di Spanyol bakal membantu mengangkat mental para Baca Selengkapnya
Kuasa hukum Rizieq Shihab sampaikan pembuktian di PN
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 11:23
Post Views: 127 Jakarta, jurnalsumatra.com – Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Baca Selengkapnya
Gubernur Sumsel minta lembaga penyalur distribusikan bantuan tunai
Post Views: 211 Palembang, jurnalsumatra.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta lembaga penyalur segera mendistribusikan bantuan tunai kepada 1 juta lebih Baca Selengkapnya
Pakar Hukum nilai Front Pembela Islam jelas tak sesuai konstitusi
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 11:22
Post Views: 84 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai Baca Selengkapnya
Kak Seto: Kebiri bagian dari rehabilitasi pelaku kekerasan seksual
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:33
Post Views: 68 Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan Baca Selengkapnya
Komentar