Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Walhi Sumsel prihatin kerusakan hutan terus berlangsung
Post Views: 127 Palembang, jurnalsumatra.com – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan prihatin melihat fakta lapangan kerusakan hutan di provinsi Baca Selengkapnya
Polda Sumsel-BRI Syariah kerja sama bangkitkan UMKM keluarga polisi
Post Views: 155 Palembang, jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bekerja sama dengan BRI Syariah cabang setempat untuk membangkitkan usaha mikro kecil Baca Selengkapnya
Harga gabah anjlok di Sumatera Selatan
Post Views: 192 Palembang, jurnalsumatra.com – Harga gabah kering giling (GKG) di Sumatera Selatan mengalami penurunan signifikan pada masa panen kali ini Baca Selengkapnya
Penumpang di Bandara SMB II capai 80.710 orang selama Natal-Tahun baru
Post Views: 506 Palembang, jurnalsumatra.com – Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mencapai 80.710 orang, baik kedatangan maupun Baca Selengkapnya
PSSI tunduk pada keputusan kepolisian soal lanjutan kompetisi
Post Views: 133 Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan bahwa federasi akan tunduk pada keputusan apapun dari kepolisian soal Baca Selengkapnya
Komentar