Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
![WhatsApp Image 2022-07-02 at 06.41.54](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-02-at-06.41.54.jpeg)
News Feed
Komplotan Pelaku 10 Kali Curanmor di Bandarlampung Diringkus
Nasional|Kamis, 30 Januari 2025, 13:59
Post Views: 1 Bandarlampung, jurnalsumatra.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung Provinsi Lampung berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang Baca Selengkapnya
Fasilitas untuk Pengunjung Disabilitas Dilengkapi Lapas Kelas IIA Jambi
Nasional|Kamis, 30 Januari 2025, 13:56
Post Views: 1 Jambi, jurnalsumatra.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi para pengunjung termasuk kelompok disabilitas dan Baca Selengkapnya
Kebakaran Belasan Rumah di Tanjungjabung Timur Jambi Tewaskan Satu Orang
Nasional|Kamis, 30 Januari 2025, 13:53
Post Views: 6 Jambi, Jurnalsumatra.co – Kebakaran yang menghabiskan belasan rumah warga di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Jambi menewaskan satu orang korban Baca Selengkapnya
Dana Bantuan untuk Parpol di Kabupaten Mukomuko Naik Dua Kali Lipat
Nasional|Kamis, 30 Januari 2025, 13:51
Post Views: 1 Mukomuko, jurnalsumatra.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyiapkan sejumlah persyaratan dari Badan Keuangan Daerah Baca Selengkapnya
ABK KIP Satria di Dievakuasi dari Teluk Kelabat karena Kapal Bocor
Nasional|Kamis, 30 Januari 2025, 13:47
Post Views: 1 Pangkalpinang, jurnalsumatra.co – Tim SAR gabungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil melakukan evakuasi anak buah kapal (ABK) Baca Selengkapnya
Komentar