Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
![WhatsApp Image 2022-06-24 at 18.25.03](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/06/WhatsApp-Image-2022-06-24-at-18.25.03.jpeg)
News Feed
Massa Tergabung di Forum Honorer Lahat Bakal Demo ke Pemda
Post Views: 161 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pekan depan, pada 13-14 Januari 2025, ribuan massa tergabung dalam forum honorer Kabupaten Lahat, rencananya Baca Selengkapnya
Satu Alumni Dikmaba Polri 97-98 Polres Lahat Polda Sumsel Gelar Silaturahmi dan Bansos
Post Views: 31 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk menjaga kekompakan serta mempererat tali silaturahmi satu Alumni Dikmaba Polri angkatan 1997-1998 DSD-SDS Polda Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Personel
Post Views: 9 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Mapolres Lahat, digelar kegiatan upacara prosesi kenaikan pangkat personel Polres Lahat, dipimpin Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, Ini Rinciannya
Post Views: 15 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu, ekstasi dan Ganja, kian digalakkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Baca Selengkapnya
Akhir Tahun, Polres Lahat Beberkan Pencapaian Kinerja Hingga Prestasi
Post Views: 5 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Rudal Mapolres Lahat digelar kegiatan press conference pencapaian kinerja hingga prestasi yang diraih Baca Selengkapnya
Komentar