Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Tripika Gusgas Kota Agung Dapat Bantuan
Lahat|Kamis, 7 Januari 2021, 20:31
Post Views: 139 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor Camat Kota Agung Kabupaten Lahat, Tripika gugus tugas (Gusgas) Kecamatan Kota Agung mendapat bantuan Baca Selengkapnya
Sri Melyana Minta Pemuda Bantu Bupati Lahat
Lahat|Kamis, 7 Januari 2021, 20:27
Post Views: 263 Lahat, jurnalsumatra.com – Cukup menarik perhatian dalam acara pelantikan pemuda Muhammadiyah yang digelar di Hotel Grand Zury Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Dapur RM Sederhana Nyaris Terbakar
Lahat|Rabu, 6 Januari 2021, 21:21
Post Views: 224 Lahat, jurnalsumatra.com – Bagian dapur depan Rumah Makan (RM) Sederhana yang terletak di daerah Lembayung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Baca Selengkapnya
Belajar Tatap Muka Ditunda
Lahat|Rabu, 6 Januari 2021, 21:17
Post Views: 121 Lahat, jurnalsumatra.com – Rencana belajar tatap muka di Kabupaten Lahat terpaksa ditunda. Setelah keluarnya surat edaran bupati Lahat tertanggal Baca Selengkapnya
Kabag Sumda Laksanakan Giat PBB
Lahat|Rabu, 6 Januari 2021, 21:12
Post Views: 163 Lahat, jurnalsumatra.com – Demi untuk meningkatkan keterampilan dibidang PBB, usai Apel tadi pagi para personil Polres Lahat, pada Rabu Baca Selengkapnya
Komentar