Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Wabup Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:40
Post Views: 56 Lahat, jurnalsumatra.com – Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bersama dinas terkait terus menggodok soal penerimaan vaksinasi. Wabup Lahat H.Haryanto.SE.MM, Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Siap Yang Pertama Divaksin
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:36
Post Views: 111 Lahat, jurnalsumatra.com – Rasa kekhawatiran warga untuk di Vaksin sepertinya menjadi jadi. Semua itu, dikarenakan, mendengar berbagai berita usai Baca Selengkapnya
Enam Personil KimTim Dapat Penghargaan
Lahat|Rabu, 13 Januari 2021, 14:54
Post Views: 101 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Senin Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK memimpin Apel dalam Baca Selengkapnya
Kajari Serukan Semua Elemen Dapat Berantas Narkoba
Lahat|Rabu, 13 Januari 2021, 14:51
Post Views: 59 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, pada Senin dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang Baca Selengkapnya
Fauzan Akui Dana Diserap Operasional dan Honor Anggota
Lahat|Sabtu, 9 Januari 2021, 19:20
Post Views: 148 Lahat, jurnalsumatra.com – Meski saat ini masih menumpang dengan kondisi kantor yang kurang memadai untuk ukuran lembaga Satuan pelayanan Baca Selengkapnya
Komentar