Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
1 Unit Rumah Ludes Dilalap Jago Merah
Lahat|Sabtu, 16 Januari 2021, 20:43
Post Views: 136 Lahat, jurnalsumatra.com – Diduga konselting listrik mengakibatkan satu unit rumah milik Muhammad Amin (60) warga Desa Paduraksa Kecamatan Kikim Baca Selengkapnya
Ganda Taruna Kadin Lahat Akan Memajukan UMKM
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 21:52
Post Views: 143 Lahat, jurnalsumatra.com – Wakil ketua bidang organisasi, dana dan prasarana Ganda Taruna,S.Sos menyampaikan, dengan tegas bahwasannya dengan dilantiknya kepengurusan Baca Selengkapnya
Eks Lapangan Volly Disulap Menjadi Lahan Menghasilkan
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 21:44
Post Views: 96 Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Eks Lapangan Volly Ball yang sempat menjadi Lahan tidur, disulap oleh jajaran Satuan Baca Selengkapnya
Karyawan Eks PT Yin Blokir Jalan
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:46
Post Views: 98 Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah Eks karyawan PT Yin Subkon PT REKIND, memblokir akses jalan masuk ke PT SERD, hal Baca Selengkapnya
Polres dan Kodim Siap Kawal Distribusi Vaksin
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:42
Post Views: 256 Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK telah mensiapkan 80 orang personil Polisi Polres Lahat untuk Baca Selengkapnya
Komentar