Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Gubernur Keluarkan Surat Pelarangan Sumbangan Dijalan Umum
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:32
Post Views: 140 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga banyaknya laporan dari para Pengendara dan demi untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta demi kenyamanan, Baca Selengkapnya
Kapolres Segera Koordinasikan Terkait Surat Pelarangan Sumbangan
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:20
Post Views: 108 Lahat, jurnalsumatra.com – Dengan tegas disampaikan oleh orang nomor satu di Kroos coklat wilayah hukum Polres Lahat, dalam waktu Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Satpam
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:12
Post Views: 53 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Aula Polres Lahat, pada Senin (18/01/2021) puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolres Baca Selengkapnya
Perumahan Komplek PU Nyaris Ludes Terbakar
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 09:42
Post Views: 127 Lahat, jurnalsumatra.com – Puluhan warga di Komplek Perumahan PU Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) atau tepatnya didepan Markas Baca Selengkapnya
Sekjen FKUB Dukung Calon Kapolri Sigit Prabo
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 09:37
Post Views: 123 Lahat, jurnalsumatra.com – Dukungan dari keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Baca Selengkapnya
Komentar