Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
PT LDP Bantah Belum Bayar Uang Penyapu Jalan
Lahat|Minggu, 24 Januari 2021, 22:14
Post Views: 405 Lahat, jurnalsumatra.com – Perwakilan dari PT LDP secara tegas membantah kalau perusahaannya yang bergerak dibidang Batubara belum membayar atas Baca Selengkapnya
Humas PT MME Siap Bayar Asal Ada Surat Resmi
Lahat|Minggu, 24 Januari 2021, 22:11
Post Views: 122 Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait aksi demo yang dilakukan oleh emak emak 19 Desa di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Camat Akui 4 Desa Di Kikim Timur Berhutang BLT
Lahat|Minggu, 24 Januari 2021, 13:00
Post Views: 68 Lahat, jurnalsumatra.com – Nama Kecamatan Kikim Timur sekali lagi tercoreng, setelah di tahun sebelumnya ada dugaan bagi-bagi uang Dana Baca Selengkapnya
Kapolres Turun Tangan Langsung Bubarkan Masa
Lahat|Sabtu, 23 Januari 2021, 16:40
Post Views: 188 Lahat, jurnalsumatra.com – Aksi ibu ibu yang tergabung ditubuh Desa di 19 dusun dalam Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Kapolres Didampingi Kasat Binmas Laksanakan PDK
Lahat|Sabtu, 23 Januari 2021, 16:36
Post Views: 143 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Pembagian nasi kotak untuk masyarakat dalam kegitan Warung Mang PDK Polres Lahat, terus dilanjutkan. Seperti Baca Selengkapnya
Komentar