Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Kamtibmas Kapolres Kunjungi Markas PCNU
Lahat|Sabtu, 30 Januari 2021, 22:08
Post Views: 55 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran krops coklat Polres Lahat terus tingkatkan silaturahmi serta menciptakan Kamtibmas, khususnya kepada para tokoh Agama Baca Selengkapnya
Puluhan Desa Akan Melaksanakan Pilkades Serentak
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 20:39
Post Views: 106 Lahat, jurnalsumatra.com – Rencananya kalau tidak ada ara melintang Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Baca Selengkapnya
Ribuan Nakes Siap Untuk Divaksinasi
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 20:37
Post Views: 189 Lahat, jurnalsumatra.com – Sebanyak 2.703 tenaga kesehatan (Nakes), kepala daerah, maupun Forkompimda Kabupaten Lahat siap siap untuk dilakukan Vaksinasi. Baca Selengkapnya
Selama 2020 PA Lahat Tangani Ratusan Perkara
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:31
Post Views: 158 Lahat, jurnalsumatra.com – Pengadilan Agama Kelas IB Lahat yang meliputi wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang mencatat ada penurunan Baca Selengkapnya
Unit Pidsus VS Polsek Bongkar Pembalakan Kayu Hutan Lindung
Lahat|Kamis, 28 Januari 2021, 15:28
Post Views: 47 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, bersama jajaran Polsek Kota Agung dan UPTD KPH Baca Selengkapnya
Komentar