Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Bupati Lahat Pimpin Apel Siaga dan Simulasi
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:06
Post Views: 72 Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk mengantisipasi serta mengecek segala persiapan apabila terjadinya bencana dadakan seperti banjir dan longsor, membuat Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Penghargaan Untuk Belasan Personil
Lahat|Senin, 1 Februari 2021, 22:23
Post Views: 138 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat dilaksanakan apel upacara pemberian penghargaan (Reward) kepada Personil Polsek, dan jajaran Polres Baca Selengkapnya
Mobil Terbalik Ibu dan Anak Tewas Dilokasi
Lahat|Minggu, 31 Januari 2021, 21:46
Post Views: 49 Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh tragis peristiwa yang dialami oleh satu keluarga. Pasalnya, gara gara hendak mengantar daging, ayam, dan Baca Selengkapnya
9 KK dan 27 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Lahat|Minggu, 31 Januari 2021, 21:39
Post Views: 129 Lahat, jurnalsumatra.com – Peristiwa berduka kembali menimpa Kabupaten Lahat. Yang mana kali ini, menimpa warga Desa Air Dingin Baru Baca Selengkapnya
Babinsa Kikim Kawal Pengambilan dan Pemberian Vaksin
Lahat|Sabtu, 30 Januari 2021, 22:11
Post Views: 62 Lahat, jurnalsumatra.com – Sejak digelontarkannya Vaksin oleh Pemerintah Pusat kesemua Provinsi yang ada di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Baca Selengkapnya
Komentar