Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Ruas Jalan Lintas Tanjung Sakti Tertimbun Longsor
Lahat|Rabu, 3 Februari 2021, 23:18
Post Views: 144 Lahat, jurnalsumatra.com – Curah hujan yang tinggi menerjang Kabupaten Lahat belakangan ini, mulai menjadi momok bagi masyarakat Lahat tak Baca Selengkapnya
Kapolres Bagikan Masker dan Semprot Disinfektan
Lahat|Rabu, 3 Februari 2021, 23:12
Post Views: 217 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Rabu (03/02/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Lahat AKBP Achmad Baca Selengkapnya
Mahkamah Partai Intruksikan Musda X Diulang
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:25
Post Views: 70 Lahat, jurnalsumatra.com – Berdasarkan hasil dari musyawarah daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Baca Selengkapnya
Dinsos Gelar Simulasi Bantu Warga Terdampak Bencana
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:21
Post Views: 239 Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mengikuti apel siaga dalam menghadapi bencana banjir, dan memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terdampak, dihalaman Baca Selengkapnya
Kapolres Himbau Masyarakat Tidak Perlu Takut Divaksin
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:12
Post Views: 123 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah dilakukan Test darah tiga kali, oleh Tim Medis Kesehatan Gugus Tugas (Gusgas) Pemkab Lahat, ternyata Baca Selengkapnya
Komentar