Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Masyarakat Kecewa, Inovasi Lahat Zero Mati Lampu 2024 Hanya ‘Isapan Jempol’
Post Views: 34 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Memorandum Of Understanding (MoU) zero mati lampu tahun 2024 yang dilakukan oleh Pemkab Lahat bersama Baca Selengkapnya
Polsek Merapi Bagikan Makanan Bergizi ke Pelajar SDN 10 Sirah Pulau
Post Views: 33 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna mendukung program nasional dari pemerintah pusat, yakni makan bergizi gratis bagi anak-anak, Polres Lahat Baca Selengkapnya
‘Pupuk’ Tanggungjawab dan Saling Menghargai, 49 Grup TK/PAUD Unjuk Kebolehan
Post Views: 28 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, gelar sekaligus membuka perlombaan Baca Selengkapnya
Akibat Truk Batubara, Terjadi Kemacetan dari Desa Muara Maung Hingga Banjarsari
Post Views: 29 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Masalah angkutan batubara di bumi Seganti Setungguan masih tak kunjung usai. Debu, kerusakan alam, hingga Baca Selengkapnya
Unras Jilid II, Massa Front Pemuda Lahat Dirikan Tenda Depan Kantor Bupati
Post Views: 53 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jilid II, aksi damai yang dilakukan puluhan warga yang tergabung dalam Front Pemuda Lahat (FPL) Baca Selengkapnya
Komentar