Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Pj. Bupati Lahat Didampingi OPD Duduk Bersama Punggawa FPL
Post Views: 95 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Aksi protes terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang dilakukan Front Pemuda Lahat, selama tiga Baca Selengkapnya
KPU Lahat Debat Publik Pertama, Ketiga Paslon Kuasai Materi
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Debat publik pertama, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang digelar Komisi Pemilihan Baca Selengkapnya
Debat Publik Momen Penting, Polres Lahat Imbau Paslon dan Pendukung Jaga Etika
Post Views: 79 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tahapan Pilkada Kabupaten Lahat kini memasuki masa kampanye dialogis, dan pada 12 November 2024 mendatang Baca Selengkapnya
Rayakan HUT ke-24, Sekaligus Kukuhkan LMP Cabang Lahat
Post Views: 44 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Calon Bupati Lahat Yulius Maulana menggelar silaturahmi akbar memperingati HUT LMP ke-24, sekaligus pengukuhan keluarga Baca Selengkapnya
Peringati Hari Pahlawan, Polres Lahat Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP
Post Views: 33 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bersama unsur forkopimda Kabupaten Lahat, dalam rangka memperingati hari pahlawan, Polres Lahat menggelar upacara ziarah Baca Selengkapnya
Komentar