Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II, Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
Post Views: 30 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat, AKBP G. Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, beserta PJU Polres Lahat, menerima Tim Baca Selengkapnya
Bersama Tripika, Pj. Bupati Lahat Hadiri Simulasi yang Digelar KPU
Post Views: 128 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Menjelang Pemungutan suara Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baca Selengkapnya
YM Bantah Keras Terkait Isu Penutupan Tambang Batubara, Jika Terpilih Jadi Bupati Lahat
Post Views: 177 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Calon Bupati Lahat, nomor urut 1, Yulius Maulana ST (YM) membantah keras atas isu yang Baca Selengkapnya
Jelang Debat Publik Kedua, Kapolres Lahat Himbau Pendukung Tak Bawa Sajam dan Senpi
Post Views: 130 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK , MH menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Baca Selengkapnya
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN di Gugah Gelar Nobar
Post Views: 34 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan warga jalan sosial No 75 RT 10 RW 03 Kelurahan Gunung Gajah (Gugah) Kecamatan Baca Selengkapnya
Komentar