Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Paslon YM-BM Ajukan Gugatan PSU ke Bawaslu Lahat
Post Views: 46 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah mengikuti sidang pleno KPU Lahat tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024 kemarin, Baca Selengkapnya
Pasca Pilkada, Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Ajak Masyarakat Bersatu
Post Views: 28 LAHAT, JurnalSumatra — Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Lahat Kompol Ishandi Saputra, SH.SIK.MIK Baca Selengkapnya
Lokasi Judi Sabung Ayam di Sungai Tebu Omset Puluhan Juta, Polsek Merapi Akan Segera Tindak
Post Views: 26 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan dalam memberantas perjudian didalam wilayah hukum Polsek Merapi, dibawah Pimpinan AKP Irsan SE, dibantu Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gelar Patroli Cipta Kondisi Disejumlah Titik Sidang Pleno Tingkat PPK
Post Views: 38 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., SIK., MH, bersama Penjabat (Pj). Bupati Lahat Imam Baca Selengkapnya
Tim GASPOL Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya BZ-WIN Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030
Post Views: 68 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ucapan selamat atas terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Lahat untuk Bursah Zarnubi SE – Widia Baca Selengkapnya
Komentar