MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, yang dikenal dengan sebutan Team Trabazz, pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 23.30 WIB, berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang terduga bandar dan Kurir Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK, MSi, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, disampaikan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH membenarkan, bahwasannya Team Trabazz Polsek Gunung Megang telah menangkap dua orang warga satu Bandar dan satunya seorang Kurir Narkotika jenis sabu.
Ia menjelaskan, berbekal LP: A / 02 / VI / 2022 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Gn. Megang Tanggal 16 Juni 2022, dengan TKP di Pondok Pinggir Jl desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Diceritakan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat ini, tertangkapnya kedua orang tersangka Desta alias Peyek (25), dan Soat (32) yang merupakan warga dusun I desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira jam 22.30 WIB.
“Awalnya, Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi tentang adanya orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu sabu sedang berada di TKP,” kata IPDA Sarkati SH, pada Selasa (21/6/2022).
Lalu sambung Sarkati, dari info yang ada pihaknya melakukan Lidik kelapangan dan setelah A1 info tersebut, Team Trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, dan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH langsung bergerak menuju kelokasi. “Sekira pukul 23.30 WIB, kita dapat mengamankan Desta alias Payek berikut BB berupa 1 paket yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang berada didalam kantong depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan tersangka,” terangnya.
Tidak sampai disitu saja, kata Sarkati, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan Introgasi awal dengan hasil berdasarkan pengakuan bahwa barang bukti (BB) tersebut dibeli dari SOAT seharga 100 ribu rupiah. Usai dilakukan BAP, dari nyayian tersangka Desta alias Peyek, team Trabazz langsung melakukan pengembangan, dan pada Jum’at tanggal 17 Juni 2022, dapat mengamankan pelaku SOAT berikut barang bukti (BB) berupa dua paket plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,06 gram, dan diakui SOAT bahwa benar sabu tersebut benar miliknya.
“BB yang diamankan dari tangan pelaku Desta alias Payek, 1 paket plastik berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 buah pirek kaca, 1 buah gulungan timah rokok berbentuk jarum warna silver, 1 buah korek api gas merk metro lighter warna biru, 1 buah korek api gas merk M2000 warna hijau, dan 1 helai celana jeans panjang warna hitam merk Lois,” urainya.
Komentar