oleh

Polres Lahat Ungkap Pelaku Penada Curat

Lahat, jurnalsumatra.com –  Pelarian Herwidianto alias Widi (42) warga Gang Cik Din kelurahan Nendagung Kota Pagar Alam, yang merupakan pelaku  Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, harus berakhir di Balik Jeruji Besi Polres Lahat. Pria yang kesehariannya selaku Petani ini, tidak bisa berkutik lagi setelah Team Opsnal Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, menangkapnya saat berada di Kota Pagar Alam.

Aksi nekad pelaku Curat ini, terjadi pada Kamis tanggal 5 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, dengan TKP di kelurahan Talang Berangin kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tepatnya didepan Gang rumah pelapor. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Sat Reskrim Polres Lahat telah mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Dijelaskan Liespono, terungkapnya kasus tindak pidan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, setelah mendapat laporan dari korban M.Reza Putra (29) warga Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan No LP/B- 147/VI /2022/SUMSEL/RES LHT. TGL 15 JUNI 2022.

Berdasarkan Laporan dari korban, dan keterangan sejumlah saksi yang telah dilakukan BAP oleh petugas, sambung Liespono, Team Opsnal Polres Lahat langsung bergerak dan Lidik kelapangan, guna mengungkap aktor maupun dalang dari aksi Pencurian tersebut. “Untuk kronologis kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat), satu unit kendaraan R4 BG 1061 L, jenis Daihatsu Taft GT/F70 Nosin P05735115, Noka 934259 An Datun Arianto, pada tanggal 5 Mei 2022 sekira jam 09.00 WIB tepat didepan Gang rumah Pelapor, dengan TKP Talang Berangin kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Senin (20/6/2022).

Diungkapkan Liespono, padahal kendaraan tersebut korban parkiran didepan Gang rumah. Nah, saat Pelapor ingin memperbaiki mobilnya sudah tidak berada lagi diparkian. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.100 Juta. Lalu, dari peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Lahat, untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sedangkan, kronologis penangkapan TSK dikatakan Liespono, berbekal hasil Lidik dilapangan Team Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berada di Kota Pagar Alam. Dari info ini, Team Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka pada Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul 21.00 WIB, lalu, dari keterangan Herwidianto, bahwa mobil yang dicurinya telah dijual kepada Alpansyah, kemudian barang bukti (BB) dari tangan Alpansyah langsung dibawa ke Polres Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed