oleh

Mencegah Peredaran Rokok Ilegal di D.I. Yogyakarta

Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Pintu gerbang masuk ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berada di wilayah Kapanewon Depok. Dan pintu keluar di daerah  Tempel, Sleman, sehingga peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) sebelumnya melewati wilayah ini.

Berkaitan dengan hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi tentang cukai rokok bertempat di Ruang Wacana Loka, Kantor Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (20/6/2022), diikuti 28 orang.

Di depan perwakilan pedagang, tokoh masyarakat dan pamong, Plt. Lurah Condongcatur, Sugiyanto, S.Pd, menyampaikan, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman tentang ciri-ciri dan dampak rokok ilegal. “Hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang ilegal,” kata Sugiyanto, didampingi perwakilan dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Pada kesempatan itu disampaikan peraturan tentang cukai rokok yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam bidang cukai, jenis rokok, pengolongan, ciri-ciri rokok ilegal, modus pelanggaran rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Sosialisasi ini sebagai  langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat, yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Untuk melaporkan kasus pelanggaran cukai rokok dan informasi-informasi lainya berkaitan dengan pita cukai dapat menghubungi di nomor WhatsApp (WA) 08112831051, Instagram beacukaiyogyakarta, Facebook Bea Cukai Yogyakarta, YouTube Bea Cukai Yogyakarta dan Contact Center 1500225. (Affan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed