oleh

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Muba, jurnalsumatra.com – Ulah biadab seorang ayah yang tega  merudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi lagi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini dilakukan oleh Hermansyah (52) warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman Muba. Akibat aksi bejat ayah kandungnya, ABG berinisial  PS berusia 13 tahun inipun hamil.

Saat menggelar pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022). Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, bahwa aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka Hermansyah pertama kali pada Desember 2021. Saat itu, korban sedang tertidur di ruang tengah rumah dan secara tiba-tiba langsung dipeluk dan diperkosa korban.

“Korban menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali hingga hamil. Saat melakukan aksinya, tersangka menyertai ancaman dan paksaan, sehingga korban tak berdaya,”Jelasnya. Lanjut Kapolres, peristiwa bejat itu terbongkar saat, ibu korban yakni YU curiga melihat anaknya yang mengalami mual dan muntah. Lalu oleh sang ibu, korban dibawa untuk diperiksa ke Puskesmas.

“Untuk melindungi anaknya, sang ibu membawa korban ke Jambi, di sana ternyata perut korban semakin membesar. Sehingga didesak untuk bercerita. Dihadapan sang ibu, korban bercerita bahwa yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya. Mendengar penuturan korban, sang ibu langsung melapor ke Polsek Babat Toman.

Lalu, anggota kita yakni Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (3/6/2022) siang saat berada di rumah makan Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman,”Terang Alamsyah.  Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka Hermansyah mengaku, dirinya khilaf atas kemolekan tubuh anaknya. “Saat itu anak saya sedang nonton TV hingga larut malam. Saya lihat dan saya langsung khilaf memperkosanya,” Ujar tersangka. Hermansyah juga mengaku menjadi ketagihan, setelah berhasil menyetubuhi anak kandungnya itu. “Saya lakukan sebanyak tiga kali dengan rentan waktu yang tidak berdekatan. Saya menyesal pak,”Ucapnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed