Muba, jurnalsumatra.com – Keberadaan Sungai yang tidak dilakukan pelelangan khususnya diwilaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sangat rentan terjadinya aktivitas ilegal fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Pantuan wartawan Jurnal Sumatra.com dilapangan, disaat musim kemarau tiba, bukan rahasia umum lagi oknum masyarakat pada berebutan untuk melakukan ilegal fishing pada induk sungai maupun anak sungai dengan cara menyetrum bahkan meracuni ikan dengan berbagai jenis racun.
Praktik ilegal fishing ini rentan terjadi, pada sungai sungai yang berada didesa/kecamatan khususnya didaerah daratan. Misalkan di kecamatan Sungai Keruh, Jirak Jaya dan Kecamatan Plakat tinggi Kabupaten Muba. Karena sungai-sungai didaerah tersebut sejauh ini memang tidak dilakukan pelelangan alias tak bertuan.
Nah, jika hal ini tidak segera diatasi, dikhwatirkan ekosistem sungai dan populasi ikan untuk jangka panjang semakin rusak. Tidak hanya itu, hal ini juga bisa berdampak pada kesehatan, pasalnya sungai-sungai yang diracuni itu pada bermuara ke Sungai Musi yang airnya dikonsumsi masyarakat luas.
Sekedar Masukan, untuk mengantisifasi terjadinya ilegal fishing, alangkah baiknya jika seluruh induk/anak sungai yang berada diwilaya Kabupaten Muba agar dilakukan pelelangan. Karena dengan sungai ada bin alias pemilik ditambah lagi saat proses pelelangan para pengemin diharuskan menandatangani surat perjanjian prihal keamanan sungai, orang akan berpikir dan takut untuk melakukan ilegal fishing. Lebih dari itu, selain dapat mengantisifasi aktivitas ilegal fishing, hasil pelelangan juga dapat menambah inkam bagi desa.
“Setuju yong (kak), tapi perlu ditegaskan juga. Karena pemenang lelang/pengemin biasanya seringkali mengambil/menangkap ikan di sungai yang mereka sewa dengan cara yang tidak benar dengan menggunake bahan kimia/putas, setrum dan sejenisnya.”Ujar kades Kertajaya Al Aziz S.pdi saat dibincangi Jurnal Sumatra.com kemarin.
Lanjut Aziz, dulu ditahun 2019 sungai diwilaya Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh, pernah kami lelang, cuma apa yang kami arahkan/dibuat komitmen tidak jalan, sungai masih tetap diracuni. Pengemin menjual sungai kepada masyarakat dengan cara dituntung, setelah terjual pembeli meracuninya atau menyetrumnya.
“Kami pernah berapa kali menegakkan kesepakatan (denda) bagi yang meracuni, tapi ujung-ujung nya jadi keributan antara perangkat dengan oknum warga. Sekedar saran, selain dilakukan pelelangan lebih tepat lagi aturan yang ada itu ditegakkan dengan melibatkan pihak kepolisian dan Satpol PP, jika perlu diberi contoh penindakan oleh petugas penegak hukum.”Harapnya.
Komentar