Menurut Aziz, menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia seperti putas, decis dan lain sebagainya akan merusak eksositem sungai, lingkungan jadi rusak bahkan generasi mendatang kesulitan untuk mendapatkan ikan-ikan air tawar. “Duluh sungai sungai didaerah sini dihuni berbagai jenis ikan air tawar. Populasi ikan melimpah. Jadi disaat pulang kerja orang orang dengan mudah mendapatkan ikan dengan cara memancing di sungai untuk kebutuhan lauk pauk, sekarang sulit karena ikan-ikan pada habis.”Terang Aziz.
Terpisah, ketua pemangku adat ex marga Sungai Keruh Sadar SY (66) juga menyetujui masukan tersebut. “Baguslah itu balek (kembali) cara lama. Zaman Karya (kades) sungai memang dilelang, tapi zaman itu ketat tidak ada istlah putas (racun ikan). Sehingga ikannya banyak, ikan mudah didapatkan dengan cara memasang bubu, tajur mancing dan lain sebagainya.” Ungkapnya.
Laki laki yang merupakan warga desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh ini juga mengaku khawatir jika sungai terus menerus diracuni. “Dampak bagi kesehatan itu jelas ada, pokok nya kalau aku tidak mau sembarang beli ikan takut ikan hasil putas. Populasi ikan pun sekarang banyak yang hilang. Mana ada lagi ikan jenis, Serandang, Jalai, Belida, Tangkalse jenis arwana, termasuk termasuk ikan jenis Patin sungai tak pernah lagi ditemukan di sungai wilaya ini, seperti sungai Sake, sungai Keruh dan sungai Medak. Harapan kami kalau itu memang ada Undang Undang terapkan dan buktikan jangan hanya ada papan semacam himbauan saja dipinggir sungai. Disamping itu pelapor harus dilindungi dan dirahasiakan. Jadi orang orang tidak pada takut untuk melapor.”Tegas Sadar. (Rafik Elyas)
Komentar