oleh

Apriyadi Orang Yang Disetujui Nahkodai Muba

Dikutip dari media TribunSumsel.com, langka Pemprov Sumsel menunda pelantikan PJ Bupati Muba itu juga  mendapat sorotan dari Pakar Komunikasi Politik Unsri sekaligus tokoh masyarakat Musi Banyuasin (Muba) yakni DR Rahidin H Anang bahkan putra Muba asal Kecamatan Sanga Desa ini menilai bahwa penundaan itu telah melanggar aturan.

Karena menurut dia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, telah mengeluarkan SK penugasan kepada Sekda Kabupaten Muba tersebut sebagai Pj, menggantikan Beni Hernedi yang telah berakhir masa tugasnya 22 Mei lalu. “Yang jadi persoalan diluar  dijadikan Plh Bupati Muba. Padahal disitu keputusan Mendagri jelas dikatakan tidak ada Plh atau Plt, melainkan Pj,” kata Rahidin.

Lanjutnya, dengan begitu, pelantikan Pj Bupati harus tetap dilakukan sesuai dengan SK Mendagri, meski ada penundaan beberapa hari hingga, Selasa (24/5/2022). “Kalau hingga batas waktu itu tidak juga dilantik, Mendagri bisa mengambil alihnya dan melakukan pelantikan. Artinya, yang akan disalahkan, masyarakat bisa mengetahui sendiri,” tandasnya, seraya SK yang ada itu sudah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai langsung Presiden Joko Widodo.

Ditambahkan Rahidin, aturan soal Pj kepala daerah ini diatur dalam Undang-undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

“Jadi ini ada aturannya, nah kalau Plh berlaku jika kepala daerah cuti atau dinas luar, seperti Presiden dinas kenegaraan keluar negeri akan diganti wakil Presiden. Jadi, aturan sudah jelas, intruksi sudah jelas dari kemendagri, dan adanya ini merupakan kejadian luar biasa dan polemik, kalau mau dilantik siapa mau dilantik, mau Plh/ Plt aturannya tidak ada, ” tandasnya.

Ia juga menganalisa, jika dari aspek politik pimpinan Pemprov Sumsel juga berpikir, tidak ingin bertabarakan dengan putusan Mendagri, dan aturan harus dijalankan. “Saya tidak yakin Pemprov Sumsel tidak tahu aturan itu. Ketika instruksi (pelantikan Pj) ada, tapi nyatanya ia melahirkan Plh apa jadinya, dan persoalan Muba ini menyangkut harkat dan martabat. Jika tidak dilantik, menurut perkiraan saya Mendagri akan mengambil alih, dan masyarakat Muba sudah ngerti politik dan bisa menilai,”Tutup Rahidin (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed