Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa, Belasan Oknum Kades Diperiksa Kejari Lahat
Post Views: 5 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, terus mempertajam pemeriksaan terhadap belasan oknum Kepala desa (Kades) Baca Selengkapnya
Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112
Post Views: 1 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam berikan layanan darurat cepat dan tepat, khususnya bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lahat melaunching nomor Baca Selengkapnya
Kejari Lahat Monitoring BPJS Karyawan PT Putra Perkasa Abadi
Post Views: 19 LAHAT, Jurnal Sumatra — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan Monitoring kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Baca Selengkapnya
Ratusan Ormas Hadiri Sosialisasi Digelar Kesbangpol Lahat
Post Views: 17 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Upaya perkuat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Baca Selengkapnya
Rasa Syukur Pilkada Damai 2024, Polres Lahat Helat FGD
Post Views: 7 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka syukuran atas terselenggaranya Pilkada 2024 aman dan damai, digelarlah kegiatan Forum Group Discussion Baca Selengkapnya
Komentar