Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Sambut Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lahat Gelar Olahraga Bersama Forkopimda
Post Views: 130 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam rangka menyambut peringatan hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Lahat menggelar olahraga bersama Forkopimda, dilaksanakan Baca Selengkapnya
Jum’at Barokah, Tim YM Berbagi Rezeki ke Warga
Post Views: 79 LAHAT, jurnalsumatra.com – Sepertinya jiwa sosial dan keinginannya untuk berbagi sesama umat, memang bukan suatu hal yang baru bagi Baca Selengkapnya
Terkait Dugaan Korupsi di Dua OPD Pemkab Lahat, Lebih 50 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari
Post Views: 152 LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemeriksaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi UMKM dan Inspektorat Pemkab Lahat terkait dugaan Baca Selengkapnya
Pj. Bupati Lahat Helat Kick-Off Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Post Views: 71 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Pemerintah Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gelar Bhakti Sosial di Masjid, Gereja dan Vihara
Post Views: 60 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam rangka hari Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024, Polres Lahat melaksanakan kegiatan bhakti sosial di tiga Baca Selengkapnya
Komentar