Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Satu Alumni Dikmaba Polri 97-98 Polres Lahat Polda Sumsel Gelar Silaturahmi dan Bansos
Post Views: 31 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk menjaga kekompakan serta mempererat tali silaturahmi satu Alumni Dikmaba Polri angkatan 1997-1998 DSD-SDS Polda Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Personel
Post Views: 9 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Mapolres Lahat, digelar kegiatan upacara prosesi kenaikan pangkat personel Polres Lahat, dipimpin Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, Ini Rinciannya
Post Views: 15 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu, ekstasi dan Ganja, kian digalakkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Baca Selengkapnya
Akhir Tahun, Polres Lahat Beberkan Pencapaian Kinerja Hingga Prestasi
Post Views: 5 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Rudal Mapolres Lahat digelar kegiatan press conference pencapaian kinerja hingga prestasi yang diraih Baca Selengkapnya
Antisipasi, Lapas IIA Lahat Lakukan Perawatan 26 Blok WBP
Post Views: 18 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Demi untuk keamanan serta mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas Baca Selengkapnya
Komentar