Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Idul Adha 1445 H, Polres Lahat Qurban 10 Ekor Sapi dan 23 Kambing
Post Views: 120 LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat di Masjid Al – Muflihun Aspol Banar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan penyembelihan hewan Baca Selengkapnya
Terkait Pembatalan Tender Paket Proyek, Ini Penjelasan Kepala DPRKPP Lahat
Post Views: 133 LAHAT, jurnalsumatra.com – Penetapan pemenang tender yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Baca Selengkapnya
Wow Keren.!!! Sudah Memberi, Pemkab Lahat Tarik Kembali Sapi Kurban Untuk PWI
Post Views: 741 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam semangat Idul Adha 1445 H Tahun 2024, Pj. Bupati Lahat, M. Farid menunjukkan kepeduliannya dengan Baca Selengkapnya
Telah Kantongi SK dari Ketum, M.Fadli Siap Besarkan DPC Grib Jaya Lahat
Post Views: 250 LAHAT, jurnalsumatra.com – Usai dari bersilahturahmi ke DPD Grib Jaya Sumsel bersama 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel. Mewakili Ketua DPP Pusat Baca Selengkapnya
Sebelum Pelaksanaan PSU 6 TPS Dapil 4 Tanjung Tebat, KPU Lahat dan Polres Gelar Rakor Persiapan
Post Views: 80 LAHAT, jurnalsumatra.com – Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 6 TPS Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Baca Selengkapnya
Komentar