Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Tepis Isu, Pj. Bupati Lahat Lantik dan Ambil Sumpah 7 Pejabat Eselon II
Post Views: 249 LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemkab Lahat melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan, 7 orang pejabat pimpinan tinggi Baca Selengkapnya
Cik Ujang dan Istri, Qurban 6 Sapi dan 3 Kambing untuk Dibagikan ke Warga, Tim dan Wartawan
Post Views: 53 LAHAT, jurnalsumatra.com – Walaupun tidak lagi menjabat sebagai Bupati Lahat, H. Cik Ujang bersama istri Hj. Lidyawati S.Hut, MM Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SMA Unggul Negeri 4 Lahat Ajak Lestarikan Lingkungan
Post Views: 117 LAHAT, jurnalsumatra.com – SMA Unggul Negeri 4 Lahat melaksanakan kegiatan environment goes to school dalam rangka peringati hari lingkungan Baca Selengkapnya
Kejari Lahat Potong Hewan Qurban, 5 Sapi dan 1 Kambing untuk Dibagikan ke Warga dan Pegawainya
Post Views: 76 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam rangka hari raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Baca Selengkapnya
Gara-gara Ambil Hp yang Terjatuh, RA di Tangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat
Post Views: 105 LAHAT, jurnalsumatra.com – Kembali unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan Baca Selengkapnya
Komentar