Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Peresmian Sumur Bor dan Bedah Rumah, Ini Harapan Kapolres Lahat
Post Views: 120 LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat telah dilaksanakan kegiatan peresmian bedah rumah dan Baca Selengkapnya
Kepala Diskominfo Lahat Hadiri Event Seminar Nasional di Bali
Post Views: 302 LAHAT, jurnalsumatra.com – Forum Smart City Nasional diselenggarakan di Bali dari tanggal 24 hingga 27 Juni 2024, mengusung tema Baca Selengkapnya
Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Mantan Kades Tanjung Beringin Gumay Talang Dicokok Tim Buser Polsekta Lahat
Post Views: 344 LAHAT, jurnalsumatra.com – Waw, mantap.!!! mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan gerakan dilakukan oleh Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno, Baca Selengkapnya
Lepaskan masa Lajang, Ardi Nikahi Desta, Resepsi Berlangsung Meriah
Post Views: 122 “Sekaligus Selamatan Aqiqah M.Rafa Alvero dan Cahya Putri Afika” LAHAT, jurnalsumatra.com – Walaupun hanya dihadiri tokoh masyarakat, agama, serta Baca Selengkapnya
Pemkab Lahat Gelar Upacara Pelepasan GOES’R Road to Zero Gangguan PLN
Post Views: 72 LAHAT, jurnalsumatra.com – Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid S.STP., M.Si melepas GOES’R Road to Zero Gangguan PLN. Pelepasan itu Baca Selengkapnya
Komentar