Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kapolres Lahat Komitmen Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Post Views: 60 LAHAT, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, memimpin gelar operasional bulanan dengan penuh semangat dalam upaya Baca Selengkapnya
Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Mulak Ulu Dapat Kejutan dari Danramil dan Camat
Post Views: 56 LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat di Mapolsek Mulak Ulu di Desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, telah berlangsung Baca Selengkapnya
LSPI dan BP2SS Audiensi ke Kapolres Lahat, Bahas Pilkada 2024
Post Views: 78 LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang pengendalian Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Baca Selengkapnya
Beredar Surat Panwaslu Panggil Camat Gumay Talang, Klarifikasi Dugaan Tidak Netral di Pilkada Lahat 2024
Post Views: 95 LAHAT, jurnalsumatra.com – Beredar surat undangan Panwaslu Kecamatan Gumay Talang untuk Camat Gumay Talang Redy Septerson SE MM. Dalam Baca Selengkapnya
Tahun 2025, 113 Desa atau 33 Persen dari Seluruh Desa Harus Ikuti Program Proklim
Post Views: 82 LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat mengumumkan target ambisius untuk melibatkan 113 Desa dalam Program Kampung Iklim (Proklim) Baca Selengkapnya
Komentar