Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Resmi, Pj. Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid
Post Views: 100 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Griya Agung Palembang, Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH, M,SE melantik dan mengambil Baca Selengkapnya
Lahat Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pj. Bupati Minta Daftar Hadir Peserta Sebagai Bukti Keseriusan
Post Views: 350 LAHAT, jurnalsumatra.com – Di gedung pertemuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penanggulangan kemiskinan terkait penggunaan data Baca Selengkapnya
Disdikbud Lahat Akan Beri Reward Bagi Pegawai Teladan
Post Views: 89 LAHAT, jurnalsumatra.com – Etos kerja seringkali diabaikan oleh pegawai, apalagi saat lingkungan kerja tidak memberlakukan pemberian reward kepada pegawai Baca Selengkapnya
Kepergok Saat Hendak Mencuri Motor, JA Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Post Views: 76 LAHAT, jurnalsumatra.com – Jajaran Polsek Kikim Barat Polres Lahat telah mengamankan JA (34), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Baca Selengkapnya
Nasi Tumpeng dari Kodim 0405/Lahat, Warnai Kejutan Untuk Kapolres di Hari Bhayangkara ke-78
Post Views: 224 LAHAT, jurnalsumatra.com – Sinergitas antara TNI – Polri terus terjalin, seperti di Kabupaten Lahat. Puluhan personil TNI dari Kodim Baca Selengkapnya
Komentar