Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Edarkan Ganja, Pria Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 6 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Santai tapi pasti, mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan langkah maupun gerak dilakukan jajaran Sat Res Baca Selengkapnya
Maju Pencalonan, Ferly Siap Benahi dan Kembalikan Marwa KONI Lahat
Post Views: 51 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ferly Sumarno, SE didampingi Gussman Sihoona, Ketua Pengcab PERKEMI Lahat, Imam Rustandi, Ketua Pengcab PERTINA Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Anev Sekaligus Rencana Program Tahun 2025
Post Views: 5 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di ruang Aula Mapolres Lahat, telah dilaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) gelar operasional Baca Selengkapnya
Warga Lubuk Sepang Keluhkan Pembangunan Bronjong Tak Ada Papan Merk Proyek
Post Views: 43 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sepertinya sudah mendarah daging bagi setiap oknum pemborong, dan semua ini Baca Selengkapnya
Massa Tergabung di Forum Honorer Lahat Bakal Demo ke Pemda
Post Views: 161 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pekan depan, pada 13-14 Januari 2025, ribuan massa tergabung dalam forum honorer Kabupaten Lahat, rencananya Baca Selengkapnya
Komentar