Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kejari Lahat Giring Kades Tanjung Raya ke Sel Tahanan
Post Views: 1,022 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Langkah tepat dan tegas kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dengan menetapkan 1 orang Baca Selengkapnya
Wujudkan Kondisi Sehat dan Bebas Penyakit, Lapas Kelas IIA Lahat Bentuk 10 Kader Kesehatan
Post Views: 64 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bentuk komitment dalam rangka mewujudkan Lapas sehat dan bebas Penyakit, Lapas Kelas IIA Lahat membentuk Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Buka Pelatihan Kemampuan Peningkatan Kehumasan
Post Views: 63 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruangan pertemuan Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH yang Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Lahat Selaku Tersangka
Post Views: 89 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Mantap.!!! Kata ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalam Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Bersama PJU, Berikan Kejutan Kepada Kajari Lahat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Post Views: 69 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dihari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., SIK., MH, Baca Selengkapnya
Komentar