Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Polres Lahat Gelar TFG Dalam Rangka Ops Mantap Praja Pengamanan Pilkada 2024
Post Views: 99 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Ruang Aula Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., SIK., MH, Baca Selengkapnya
Yulius Maulana Resmikan Turnamen Volly se-Kikim Area
Post Views: 123 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bakal calon bupati Lahat periode 2024 – 2029 Yulius Maulana ST, membuka sekaligus resmikan Turnamen Baca Selengkapnya
Karyawan PT. PPA Diduga Dipecat Tanpa Selembar Surat dan Pesangon
Post Views: 83 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Mediasi pihak PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subkontrak PT. MIP dengan salah satu Baca Selengkapnya
Nuzuludin, Korban Kebakaran di Pajar Bulan Alami Kerugian Ratusan Juta
Post Views: 66 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Usai menerima laporan dari Nopian warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, pada Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Vicon Bersama Forkopimda, Rakor Aktivasi Posko Pengendalian Karhutla
Post Views: 83 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Opsroom Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, Baca Selengkapnya
Komentar