Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
DPP Partai Gerindra Beri Rekomendasi Yulius Berpasangan Budiarto Maju di Pilkada Lahat
Post Views: 45 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satu lagi partai politik yakni Gerindra berikan rekomendasi kepada Yulius Maulana ST bakal calon bupati Baca Selengkapnya
Tuntutan Karyawan PHK, HRD PT PPA: Masih Menunggu Manajemen
Post Views: 86 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Lahat, Senin (5/8/2024) terkait tuntutan pesangon PHK belum menemukan kejelasan. Baca Selengkapnya
Sambut 17 Agustus, Pedagang Bendera dan Aneka Spanduk Mulai Bertaburan Sudut Kota Lahat
Post Views: 71 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Walaupun terbilang masih cukup lama, namun, para pedagang bendera merah putih, umbul-umbul, serta aneka spanduk Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Apel Pelatihan Sispam Kota Ops Mantap Praja Musi 2024
Post Views: 76 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan GOR Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., SIK., MH memimpin Baca Selengkapnya
Unjuk Rasa, Massa Minta Pj. Bupati Menonaktifkan Sekda Lahat
Post Views: 131 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan massa yang tergabung di Lembaga Anti Korupsi’ (LAPSI) menyerbu kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, Baca Selengkapnya
Komentar